MAGELANG - Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sangat vital. Produk yang dihasilkan PK bisa menjadi rujukan bagi Lembaga Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait lainnya untuk mengambil kebijakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Hantor Situmorang menegaskan hal tersebut saat memberikan pengarahan kepada pegawai Bapas Kelas II Magelang, Selasa (01/08/2023).
"Kalau saya dari dulu menyampaikan kuncinya ada di kalian (PK), Analisa dari litmas dan sebagainya, harus akurat dan menjadi rujukan bagi pimpinan, bagi APH, bagi siapapun yang menggunakan hasil litmas, " ungkapnya.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
"Oleh karena itu proses litmas itu harus dijalankan secara benar, sesuai dengan prosedur-prosedur yang di tetapkan, supaya akurasi litmas itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, " imbuhnya.
Kakanwil melanjutkan, hasil litmas yang akuntabel akan meningkatkan kepercayaan pihak lain untuk menggunakan rekomendasi dari para PK.
"Kalo kita tidak profesional, itu akan dipermasalahkan oleh pihak lain, yang mengakibatkan merosotnya kepercayaan dan akhirnya kita tidak dipakai lagi dan kita ditinggal, " ulas Hantor.
"Kita ditinggal, dianggap tidak punya akurasi, tidak punya bobot yang bisa dipertanggungjawabkan, Lapas itu sentralnya Pemasyarakatan. Hasil dari Bapas digunakan dalam pengambilan keputusan. Apakah orang ini dapat remisi, apakah orang ini harus dikembalikan, harus dibina kembali, dan lain-lain, " paparnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal tersebut, mengharapkan agar para PK bisa mensyukuri, menikmati dan menjalankan amanat yang telah diberikan kepada mereka.
Ia juga mendorong Bapas Magelang bisa membangun kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja.
Terakhir, Plt Kakanwil meminta pegawai Bapas Magelang untuk menambah literasi dengan mendalami regulasi, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
(N.Son/Hms)