SEMARANG - Aparat Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam di Kota Semarang. Ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini dengan kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp.3 miliar.
Keenam tersangka yang ditangkap itu yakni Nana Suryana alias Erwin, Agustina alias Tina, Daryono alias Yanto, Parsinah alias Ana, Thajia Djuk Fung alias Afung, dan Lie Sian Nie alias Ani. Keenam tersangka yang masuk dalam sindikat penipuan dengan modus gendam ini memiliki peran masing-masing. Nana (NN) bertindak sebagai tabib yang memberikan arahan kepada korban untuk menuruti keinginannya.
Sementara Agustina (AT) yang memperkenalkan korban ke NN, Daryono sebagai sopir yang mengantar korban, Parsinah berperan sebagai pengawas, Thajia Djuk Fung (TDF) sebagai cucu NN yang menghubungkan korban dengan dukun atau tabib gendan, dan Lie Sian Nie sebagai penghubung korban dengan tersangka lainnya. Atas perbuatannya itu, masing-masing tersangka mendapat bagian uang hasil penipuan sekitar Rp90 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus penipuan dengan modus gendam ini bermula saat korban mencari obat herbal di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, Selasa (2/11/2021) pagi. Saat itu korban bertemu dengan tersangka AT, yang kemudian berlanjut bertemu tersangka lain hingga menjadi korban penipuan gendam.
“Ini [aksi penipuan] telah direncanakan sebelumnya, ” ujar Djuhandhani, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (30/11/2021).
Ditakut-takuti
Dalam aksi penipuan itu, korban ditakuti-takuti tersangka bahwa telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan.
Atas kejadian itu, korban pun takut sehingga mengikuti seluruh perkataan pelaku hingga akhirnya menyerahkan harta benda antara lain uang Rp110.000, 25 lembar uang dalam bentuk US$ atau dollar, dan emas dengan berbagai ukuran. Selain itu, korban juga mengalami kerugian berupa uang Rp500 juta yang diberikan ke pelaku saat berada di rumahnya, Jalan Taman Ungaran, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
“Selain TKP di Semarang [Pasar Baru dan Jalan Taman Ungaran], tersangka juga telah melakukan aksinya di empat daerah yang berbeda yakni Medan, Surabaya, dan Bandung. Ada lima tempat kejadian perkara [TKP] di 4 provinsi, ” jelas Djuhandhani.
Atas perbuatan tersangka itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. Keenam tersangka sindikat penipuan dengan modus gendam ini sempat kabur seusai menggasak harta benda milik korban. Namun mereka dapat diringkus di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Batam.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, ” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.(*)